Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Kejagung Apresiasi PP Justice Collaborator yang Baru Diteken Prabowo

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar | Forum Keadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi soal terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menilai bahwa PP tersebut sebagai bentuk penegasan komitmen negara dalam memberikan perlindungan serta penghargaan bagi pelaku tindak pidana yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar kejahatan yang lebih besar.

“Terkait dengan ini (PP), ini sebenarnya menjadi satu penegasan dan bentuk perhatian negara, pemerintah, bahwa terhadap pelaku-pelaku yang bekerja sama tentu bukan menjadi pelaku utama dalam satu tindak pidana. Nah, diberi ruang, diberi bentuk keringanan,” ujar Harli, kepada wartawan, Selasa, 24/6/2025.

Selain itu, Harli menyebut bahwa PP ini mempertegas perhatian negara kepada pelaku kejahatan yang bukan merupakan pelaku utama, tetapi bersedia bekerja sama untuk mengungkap peristiwa pidana.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, diharapkan pihak-pihak yang terlibat namun bukan pelaku utama dapat terdorong untuk memberikan informasi seluas-luasnya terkait pelaku utama.

“Maka ini akan menjadi alat pemacu bagi siapa saja, katakanlah orang-orang yang juga terlibat di dalamnya, tetapi bukan menjadi pelaku utama. Ini akan mengungkap, memberikan informasi sebanyak mungkin terkait soal siapa pelaku-pelaku utamanya,” jelasnya.

Harli menambahkan, keberadaan PP ini juga diharapkan dapat menghapus keraguan bagi orang-orang yang mengetahui adanya tindak pidana untuk mau memberikan keterangan secara terbuka.

“Jadi dengan PP ini diharapkan orang-orang yang mengetahui tentang adanya satu tindak pidana maka tidak ada lagi keengganan untuk membukanya secara terang karena ada garansi, ada jaminan, ada pembedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 24 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Aturan itu menegaskan, tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) bisa mendapatkan keringanan. Khususnya jika membantu mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi