Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus Perdagangan Orang Selama 2025

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2025.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah mengatakan bahwa dalam periode Januari-Juni 2025, terdapat 546 korban dalam ratusan ratusan kasus TPPO, di mana sebagian besarnya adalah kelompok rentan, perempuan, dan anak-anak.
“Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang,” ujar Nurul, Jumat, 20/6/2025.
Nurul menjelaskan, modus operandi dalam pengungkapan ratusan kasus TPPO itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yakni, pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural sebanyak 117 LP, eksploitasi seksual komersial sebanyak 48 LP dan eksploitasi terhadap anak sebanyak 24 LP.
“Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini,” tuturnya.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapa pun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” sambungnya.
Nurul menyebut, kasus-kasus TPPO yang terungkap itu didominasi oleh modus pengiriman PMI secara non-prosedural, di mana para korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara.
Adapun negara-negara yang menjadi tujuan modus tersebut yakni Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan. Pasalnya, banyak PMI yang dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak menambahkan bahwa terdapat kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang PMI dan dua kurir.
Ia mengatakan, narkoba seberat 7,5 kg diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Asahan dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta.
“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari ancaman narkoba ini. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah