Ibarat Buah Beracun, Ahli di Sidang Hasto Sebut Alat Bukti Tidak Sah Tak Dapat Digunakan

Hal itu ia ungkapkan saat dirinya dihadirkan sebagai ahli dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun,” ujar Maruarar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19/6/2025.
Ia menjelaskan, prinsip ini sejalan dengan hukum acara pidana di Amerika Serikat, di mana alat bukti yang tidak sah secara otomatis dikesampingkan. Maruarar mengingatkan, Undang-Undang MK pun sudah mengatur hal serupa.
“Jadi kalau di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas sebenarnya dikatakan, setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah,” katanya.
Maruarar menegaskan, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat membatalkan keabsahan proses peradilan. Ia menganalogikan, memanfaatkan bukti ilegal sama saja dengan memakan buah pohon beracun yang bisa membawa dampak fatal.
“Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah,” jelasnya.
Sebagai contoh, ia menekankan bahwa bukti yang didapat dengan cara mencuri sekalipun tidak bisa dipakai untuk mendukung dalil pihak mana pun di pengadilan.
“Jadi kalau sebenarnya ini dibutuhkan dalam KUHAP, tapi sampai kepada Mahkamah Konstitusi, kalau ada pemohon atau siapa pun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya tapi dia peroleh dengan cara mencuri, alat bukti itu tidak boleh (dipakai),” katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi