Hasto Kristiyanto Bakal Susun Pledoi dengan Bantuan Artificial Intelligence

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal menyiapkan pledoi atau nota pembelaan dengan bantuan dari teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Hal itu diungkapkan oleh Politisi PDIP, Guntur Romli, tatkala membacakan surat dari Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19/6/2025.
“Saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI) karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut,” katanya.
Hasto mengklaim bahwa penyusunan pledoi dengan bantuan AI akan menjadi yang pertama dalam persidangan di Indonesia.
“Sehingga akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi