Bersama Tom Lembong, Eks Mendag Enggartiasto Disebut Rugikan Negara di Kasus Korupsi Importasi Gula

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita disebut terlibat dalam merugikan negara bersama dengan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Product yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Adapun dalam kasus ini, Tom Lembong, Charles Sitorus dan 8 pengusaha swasta disebut merugikan keuangan negara sebanyak Rp578 miliar.
Dalam surat dakwaan, Jaksa mengungkapkan bahwa Enggartiasto diketahui melakukan persetujuan impor tanpa didasari rapat koordinasi antar kementerian.
“Tony Wijaya NG bersama dengan 5 pengusaha swasta mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabiliasasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian kepada Enggartiasto Lukita,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19/6/2025.
Adapun para pengusaha tersebut ialah Tony Wijaya NG selaku Dirut PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, Eka Sapanca selaku Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat selaku Presdir PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
Kemudian, kata Jaksa, Enggartiasto menerbitkan 7 Persetujuan Impor GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.
Padahal mengetahui Perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih karena Perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” ucap JPU.
Oleh karena itu, Jaksa menyebut baik Enggartiasto Tom Lembong telah memperkaya 8 pengusaha gula swasta sebanyak ratusan miliar rupiah.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi