Tom Lembong Bersyukur Audit BPKP Kerugian Negara Kasus Impor Gula Bakal Disampaikan Jaksa

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan rasa syukurnya setelah majelis hakim meminta jaksa untuk menyerahkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara di kasus importasi gula periode 2015-2016.
Adapun audit BPKP akan disampaikan dalam persidangan pada Kamis, 12/6/2025 mendatang.
“Saya bersyukur tadi hakim akhirnya memutuskan bahwa Kejaksaan wajib menyampaikan audit BPKP minggu depan. Akhirnya kita akan bisa melihat hitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan,” kata Tom usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 2/6/2025.
Tom menyayangkan keterlambatan penyampaian dokumen penting tersebut, mengingat proses penyidikan telah berjalan cukup lama.
“Setelah setahun setengah diselidiki dan disidik dan saya sudah tujuh bulan ditahan, baru sekarang audit BPKP akhirnya akan disampaikan. Tapi ya syukur, minggu depan kita bisa lihat semua dasar hitungan kerugian negara yang dituduhkan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Penasihat Hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa tim kuasa hukum telah meminta secara tegas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim agar audit BPKP itu dibuka di persidangan dan bisa diuji secara hukum.
“Apakah kerugian negara yang dihitung dari kekurangan bea masuk dan kelebihan bayar yang dilakukan oleh PT PPI berdasarkan perhitungan HPP itu dibenarkan secara hukum, itu yang akan kita uji,” jelasnya.
Ia menyebut adanya kejanggalan dalam metode penghitungan, khususnya karena PT PPI membeli gula dari perusahaan, bukan dari petani. Namun, perhitungan dilakukan menggunakan acuan Undang-Undang (UU) Perlindungan Petani, yang menetapkan harga pokok pembelian (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram.
“Sedangkan pembelian oleh PT PPI dilakukan dari perusahaan gula dengan harga Rp9.000. Kalau beli di atas HPP seharusnya itu melindungi petani. Tapi faktanya, pembelian dilakukan ke perusahaan, bukan ke petani langsung,” lanjut Ari.
Dengan demikian, ia menyatakan penting untuk membuka dan memeriksa detail audit BPKP secara terbuka di sidang mendatang.
“Jika perhitungan itu ternyata tidak tepat, maka sudah seharusnya Pak Tom Lembong dibebaskan karena tidak ada kerugian keuangan negara,” tegas Ari.
Sebelumnya dalam persidangan, Kuasa Hukum Tom Lembong memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU untuk memberikan audit BPKP soal kerugian negara di kasus yang menjerat Tom Lembong.
JPU menjawab bahwa ahli dari BPKP baru akan dihadirkan pada 19 Juni. Mendengar hal tersebut, Kuasa Hukum Tom Lembong meminta agar dokumen tersebut diberikan seminggu sebelum ahli BPKP dihadirkan.
“Untuk itu, penyerahan dokumen hasil laporan audit dari tim BPKP di hari Kamis tanggal 12. Kita minta penuntut umum untuk langsung menyerahkan tanpa perlu majelis mengingatkan lagi,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di persidangan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi