Wamendagri Bima Arya Menyoal Keputusan Kemendagri Terkait 4 Pulau Sengketa: Tidak Ada Keputusan yang Tidak Bisa Diubah

Sebelumnya diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau yang yang belakangan jadi sengketa tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Sementara, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ujar Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 16/5/2025.
Tetapi, Bima menegaskan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.
Setelah menggelar rapat lintas instansi pada Senin, 16/6, Bima menyatakan Kemendagri telah menemukan bukti baru terkait persoalan tersebut.
Bima menyatakan data baru tersebut sangat penting bagi Kemendagri untuk dapat mengambil keputusan final dalam menentukan kepemilikan empat pulau tersebut.
Tetapi, Bima masih enggan membeberkan data baru apa saja yang ditemukan Kemendagri dan hanya menyebut data tersebut akan dilaporkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, munculnya isu sengketa kepemilikan empat pulau belakangan tersebut mencuat dan menuai polemik.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Kemendagri pun menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut). Sebelumnya, 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi/Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, memastikan Prabowo akan turun tangan.
Ia mengatakan bahwa Prabowo akan turun tangan dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.
“Maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan di kantornya, Senin, 16/6/2025.*