Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Wamendagri Bima Arya Bantah Isu Empat Pulau Hadiah dari Mendagri Tito Buat Jokowi

Redaksi
Wamendagri Bima Arya, di kantor Kemendagri RI, Jakarta, Selasa, 8/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wamendagri Bima Arya, di kantor Kemendagri RI, Jakarta, Selasa, 8/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons terkait isu empat pulau di Sumatera Utara (Sumut) yang disebut menjadi hadiah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang juga merupakan mertua dari Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya pun membantah isu tersebut. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidaklah benar.

“Tentu nggak seperti itu. Polemik ini prosesnya sudah panjang,” ungkap Bima Arya kepada media, Sabtu, 14/6/2025.

Polemik empat pulau kecil yang bersengketa tersebut, kata Bima, tidak bermuatan kepentingan politis di dalamnya. Ia menuturkan, keputusan Mendagri Tito Karnavian memasukkan empat pulau kecil tersebut ke wilayah Sumut sudah melewati proses hukum yang berlaku.

“Tidak ada kepentingan apapun kecuali menjalankan tugas negara untuk menentukan batas wilayah sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku,” tutur dia.

Adapun empat pulau yang bersengketa tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Pulau-pulau tersebut kini sudah masuk ke wilayah Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditandatangani pada April 2025.

Pihaknya, kata Bima Arya, memberikan atensi penuh terhadap permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa Kemendagri bakal menyikapi polemik ini dengan cermat dan hati-hati.

“Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” ujar Bima.

“Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural,” sambungnya.

Mendagri Tio, jelas Bima, bakal mengkaji ulang secara keseluruhan terkait pulau-pulau sengketa tersebut pada 17 Juni nanti. Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi akan dilibatkan dalam kajian ini. Tim tersebut terdiri atas sejumlah kementerian/lembaga terkait.

“Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025. Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial serta unsur internal Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan,” jelas Bima.

Selain itu, kata Bima, Mendagri Tito juga akan mengundang kepala-kepala daerah yang bersangkutan hingga legislator dan tokoh masyarakat Aceh serta Sumut untuk ikut membahas terkait pulau sengketa ini.

“Kemudian Menteri Dalam Negeri juga berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menanggapi isu empat pulau yang kabarnya diberikan oleh Mendagri Tito untuk Jokowi tersebut.

Bobby menegaskan bahwa wilayah tersebut memang masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah. Menurutnya, apabila memang pulau-pulau tersebut adalah hadiah, seharusnya bukan ditujukan kepadanya.

“Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan saja ke Solo? Itu wilayah Tapteng (Tapanuli Tengah), jadi hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, tapi ke Bupati Tapteng. Karena nanti yang akan mengeluarkan izin segala macam itu Bupati Tapteng,” ungkap Bobby, Kamis, 12/6.

Di samping itu, Bobby juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut membuka diri membalas persoalan empat pulau tersebut ke pemerintah pusat. Ia menilai bahwa pembahasan yang dilakukan di daerah tidak akan menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

“Kalau mau dibahas, ayo sama-sama. Kami terbuka. Tapi kalau soal keputusan, biarlah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jangan kita bahas dengan pihak yang tidak bisa memutuskan,” tegas Bobby.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi