Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan Dipanggil Kejagung Hari Ini

FORUM KEADILAN – Staf khusus (stafsus) atau orang dekat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, akan diperiksa oleh Kejaksaan Jagung (Kejagung) hari ini, Selasa, 17/6/2025.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook periode 2019-2023 senilai Rp9,9 triliun.
Seharusnya, Jurist Tan diperiksa pada Rabu, 11/6 lalu. Tetapi, ia tidak hadir dan meminta Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.
“Di dalam surat penundaan dimaksud disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 17 Juni 2025. Tentu pemeriksaan akan dimulai sejak pagi pukul 09.00 dan hingga kini penyidik masih optimis yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada media, Senin, 16/6.
Pada pekan lalu, Kejagung sudah memeriksa dua stafsus Nadiem, yaitu Fiona Handayani pada Selasa, 10/6 dan Ibrahim Arief pada Kamis, 12/6. Tetapi, Ibrahim menegaskan bahwa statusnya bukanlah sebagai stafsus, namun konsultan teknologi.
Dalam pemeriksaan nanti, kata Harli, penyidik masih akan menggali keterangan mereka terkait dengan proses pengadaan Chromebook.
“Stafsus in ikan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi. Nah, lalu kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek juga iya (terlibat),” tutur dia.
“Kalau misalnya di kepengurusan proyek, tidak (terlibat), lalu bagaimana perannya dalam proses katakanlah memberikan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang sudah diberikan,” lanjutnya.
Diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan atas pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK seperti laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yaitu Chromebook.
Harli menegaskan bahwa hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
Anggaran untuk pengadaan Chromebook, sambung Harli, mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun adalah dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK,
Walaupun demikian, Harli menekankan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.*
Laporan oleh: Puspita Candra Dewi