Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan di Kasus Pengadaan Chromebook

FORUM KEADILAN – Mantan Staf Khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya di kasus pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa kuasa hukum Jurist meminta pihaknya untuk menunda pemeriksaan tersebut.
“Bahwa seyogyanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dilakukan hari ini. Tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan dan akan dijadwal pada tanggal 17 Juni,” kata Harli di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, 11/6/2025.
Harli menyebut bahwa penundaan tersebut karena yang bersangkutan memiliki kesibukan lain.
“Sepertinya ada alasan kesibukan, ada aktivitas lain,” tambahnya.
Sementara stafsus Nadiem yang lain, Ibrahim Arief (IA), baru akan diperiksa esok hari, Kamis, 12/6. Namun, Harli tidak memastikan apakah Ibrahim akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
“Terkait dengan IA, sesuai jadwal pemeriksaan, kita harapkan yang bersangkutan bisa hadir besok,” katanya.
Untuk diketahui, stafsus Nadiem yang lain, Fiona Handayani, telah lebih dahulu diperiksa oleh Kejagung pada Selasa, 10/6.
Dalam kasus ini, Kejagung belum lama menaikkan status penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 pada 20 Mei lalu.
Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) untuk pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas sebanyak 1,1 juta laptop berbasis Chromebook dengan total anggaran sebesar Rp9.982.485.541.000 (triliun) dengan rincian Rp3,5 triliun dari anggaran tahun 2020-2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi