Keberatan Diberitakan, “Penyusup” Sidang Hasto Adukan Forum Keadilan ke Dewan Pers

FORUM KEADILAN – Seorang mahasiswa bernama Roni Rumuar melalui Kantor Hukum LAMRUS & PARTNER mengadukan berita Forum Keadilan ke Dewan Pers lantaran tak terima disebut penyusup.
Dalam surat yang diterima Forum Keadilan dari Dewan Pers, disebutkan bahwa Roni Rumuar keberatan atas pemberitaan berjudul “DIDUGA PENYUSUP, PRIA INI DIUSIR DARI SIDANG HASTO” yang ditayangkan di akun TikTok @forumkeadilantv, Kamis, 17/4/2025.
Dewan Pers menyebutkan dalam surat tersebut bahwa Roni Rumuar keberatan karena ia dan kawan-kawannya disebut sebagai penyusup di sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 17/4.
Dalam surat Dewan Pers, Roni Rumuar mengaku hadir di sidang hasto sebagai masyarakat di forum yang terbuka untuk umum.
Menyikapi hal tersebut, Forum Keadilan telah memeriksa video sebagaimana dimaksud oleh pengadu (Roni Rumuar). Dalam video terlihat bahwa fakta peristiwa yang terjadi adalah kata ‘penyusup’ tersebut terucap dari pengunjung sidang yang hadir di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto.
Sebutan “penyusup” ini pula yang kemudian digunakan oleh Forum Keadilan dalam judul beritanya dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah melalui kata “DIDUGA”.
Dalam pantauan Forum Keadilan, gugatan yang sama juga ternyata dilayangkan kepada Tempo untuk dimintai koreksi terhadap penggunaan terminologi “penyusup” dalam berita terkait.
Terkait pertimbangan Dewan Pers yang menyebut bahwa tidak ada wawancara atau konfirmasi sebagaimana diadukan Roni Rumuar, justru sebaliknya dalam video tersebut secara jelas kami tayangkan atau tampilkan pembelaan dari salah satu orang yang disebut ‘penyusup’ oleh para pengunjung sidang.
“Kalau kita penyusup ngapain? Kita menyusup ngapain? Apa yang kita susup? Kenapa harus saya dikeluarkan?” ucap salah satu pria dalam video tersebut.
Bagi kami Forum Keadilan, tayangan tersebut merupakan bagian dari upaya cover both side yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang selama ini kami jalankan.
Menindaklanjuti pengaduan Roni Rumuar, Dewan Pers meminta Roni Rumuar mengirimkan hak jawab 7×24 jam kepada Forum Keadilan. Namun, sampai berita ini diturunkan, Forum Keadilan masih menunggu hak jawab dari pihak pengadu.*