Bawa Berkas Perkara ke Ruang Sidang, Hasto: Saya Sehat

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang sambil membawa berkas perkara yang menjeratnya, Kamis, 17/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang sambil membawa berkas perkara yang menjeratnya, Kamis, 17/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa di kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku.

Pantauan Forum Keadilan di lapangan, Hasto tiba pada pukul 09.22 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut jas berwarna hitam. Ia juga membawa berkas perkara yang menjerat dirinya dan menunjukan kepada awak media.

Bacaan Lainnya

“Saya sehat, tampak fresh, kan, saya,” kata Hasto kepada awak media sebelum persidangan, Kamis, 17/4/2025.

Dia didampingi sejumlah kuasa hukumnya yaitu Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Selain didampingi kuasa hukumnya, sejumlah elite DPP PDI Perjuangan juga turut mengawal sidang Hasto, seperti Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Deddy Sitorus dan Guntur Romli.

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, di mana jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi. Ketiga saksi tersebut yakni, eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait