Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Bobby soal 4 Pulau Aceh jadi Hadiah untuk Sumut: Kenapa Tidak Dipindahkan Saja ke Solo?

Redaksi
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution | Ist
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Empat pulau di Provinsi Aceh kini ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 menetapkan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

Adapun empat pulau tersebut yaitu, Pulau Mangkir Besar (dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kini, pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumut yang kini dipimpin oleh menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution.

Penetapan ini pun menjadi persoalan, hingga muncul tudingan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan balas jasa kepada keluarga Jokowi.

Gubernur Sumut Bobby Nasution pun menanggapi tudingan tersebut. Bobby menegaskan bahwa wilayah tersebut masuk memang masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah. Menurutnya, apabila memang pulau-pulau tersebut adalah hadiah, seharusnya bukan ditujukan kepadanya

“Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan saja ke Solo? Itu wilayah Tapteng (Tapanuli Tengah), jadi hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, tapi ke Bupati Tapteng. Karena nanti yang akan mengeluarkan izin segala macam itu Bupati Tapteng,” ungkap Bobby, Kamis, 12/6/2025.

Di samping itu, Bobby juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut membuka diri membalas persoalan empat pulau tersebut ke pemerintah pusat. Ia menilai bahwa pembahasan yang dilakukan di daerah tidak akan menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

“Kalau mau dibahas, ayo sama-sama. Kami terbuka. Tapi kalau soal keputusan, biarlah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jangan kita bahas dengan pihak yang tidak bisa memutuskan,” tegas Bobby.

Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak punya kepentingan pribadi atas perubahan status keempat pulau tersebut.

Katanya, Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat sudah meneliti batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Oleh karena itu, pemerintah pusat memutuskan, empat pulau tersebut masuk pada wilayah Sumut.

“Batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Ditandatangani dua belah pihak, cuma batas lautnya,” jelas Tito.

Diketahui, keputusan ini pun menimbulkan gejolak terutama pada masyarakat Aceh. Mereka merasa kehilangan wilayah secara sepihak.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan bahwa empat pulau tersebut adalah milik provinsinya.

“Empat pulau itu sebenarnya itu kan kewenangan Aceh,” ungkap Muzakir di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis, 12/6.

Muzakir mengaku punya alasan, bukti, hingga data yang kuat untuk membuktikan pulau tersebut milik Aceh.

“Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi