Senin, 14 Juli 2025
Menu

Kemendagri Jelaskan Kronologi Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut

Redaksi
Ilustrasi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang | Ilustrasi Rahmat Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Ilustrasi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang | Ilustrasi Rahmat Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan kronologi perebutan kepemilikan status empat pulau oleh Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk ke dalam administrasi Sumatra Utara.

Safrizal mengatakan bahwa jumlah pulau yang masuk ke dalam provinsi Sumatra Utara sebanyak 213 dan 4 pulau tersebut adalah bagian dari 213 pulau tersebut pada 2008. Di sisi lain, Provinsi Aceh mempunyai sebanyak 260 pulau dan ikut mengklaim bahwa 4 pulau tersebut termasuk bagian milik mereka.

Pemerintah melalui Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi lalu melakukan identifikasi dan mendapati bahwa empat pulau itu tidak termasuk dalam 260 pulau milik Aceh.

“Tim Nasional Pembakuan Rupabumi kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 11/6/2025.

Setelah diverifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Gubernur Aceh melalui Surat Nomor 124/63033, 4 November 2009, mengajukan perubahan nama empat Pulau Mangkir Besar yang semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil Pulau Lipan yang semula bernama Pulau Malelo dan Pulau Panjang.

Ia menjelaskan bahwa perubahan nama yang serupa dengan empat nama yang masuk dalam wilayah Sumut mengakubatkan masyarakat salah persepsi dan hal tersebut dikarenakan, dalam pengajuan perubahan nama, Pemprov Aceh menggunakan koordinat dari empat pulau yang masuk dalam daerah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Lalu, Pemprov Aceh di tahun 2017 memverifikasi ulang dan memindahkan koordinat empat pulau miliknya ke dalam Pulau Panjang di Kabupaten Aceh Singkil. Oleh karena demikian, Safrizal menegaskan bahwa empat pulau yang dipermasalahkan bukan lah di Kabupaten Aceh Singkil, namun yang berada dekat Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Karena banyak masyarakat yang membaca dan mengatakan ini gugusan pulau banyak, nanti siapkan Google-nya, kita lihat di mana gugusan, di mana yang ini,” katanya.

Pada 2020, usai proses revisi, Kemendagri mengadakan rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pushidrosal TNI AL, Direktrorat Topografi TNI AD. Pertemuan itu menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke dalam Provinsi Sumatra Utara.

Pada 13 Februari 2022, Kemendagri mempertemukan antara Pemprov Aceh dan Sumut untuk dapat menyosialisasikan Permendagri yang baru itu. Tetapi, dalam pertemuan kedua provinsi, tidak ada kesepakatan mengenai ketentuan wilayah empat pulau.

Walaupun demikian, pada 14 Februari 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan putusan Kepmendagri No.050-145 Tahun 2022 yang memasukkan empat pulau sebagai cakupan dari Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan data Gazeter R.I Tahun 2020 yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Ia menjelaskan bahwa permasalahan berlanjut setelah Kepmendagri diterbitkan. Pada April 2022, Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil menerbitkan surat somasi terhadap penetapan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang untuk menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemendagri mengajak masing-masing Pemda untuk melakukan survei faktual ke empat pulau tersebut usai surat somasi dilayangkan. Dari hasil survei ditemukan bahwa keempat Pulau dalam kondisi tidak berpenghuni.

Diketahui, di Pulau Panjang ditemukan dermaga, musola, dan rumah singgah yang dibangun oleh Pemprov Aceh. Safrizal mengaku bahwa yang Pulau Panjang dikelola oleh Pemprov Aceh yang ditemukannya tugu selamat datang dan sejumlah dokumen hasil inspeksi agraria Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewah Atjeh pada tahun 1965 bahwa wilayah tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Hal yang sama ditemukan di Pulau Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang. Di kedua tempat tersebut sebagai wilayah dari Kampong Gosong, Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Walaupun demikian, dengan segala kondisi yang ada, Safrizal menegaskan kawasan empat Pulau tersebut menjadi bagian dari Sumatra Utara karena lebih dekat Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah, jadi batas darat kalau batas ini sudah disepakati antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, batas lau masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri, karena masih komplain soal empat pulau ini,” pungkasnya.*