Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Hasto Nilai Ilustrasi Ahli Bahasa dalam Sidang Dipengaruhi Penyidik KPK

Redaksi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 12/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 12/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti keterangan Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Menurutnya, ilustrasi yang digambarkan bukan berasal dari ahli sendiri, melainkan dari penyidik KPK.

“Keterangan ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikain itu berasal dari penyidik. Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi,” ujar Hasto kepada wartawan usai skorsing sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 12/6/2025.

Hasto menilai, hal ini sangat memengaruhi hasil analisis yang disampaikan di persidangan. Ia mencontohkan perubahan pendekatan ketika ilustrasi yang digunakan berbeda.

“Ketika ilustrasinya berubah, maka jawabannya pun berubah. Itu artinya analisis sangat tergantung pada narasi yang dibangun oleh penyidik,” jelasnya.

Ia juga menyinggung soal perhitungan dalam analisis kalimat yang dilakukan ahli yang mana dinilainya manipulatif. Dalam persidangan, keterangan Frans dimanfaatkan penyidik soal percakapan yang ditemukan pada pesan WhatsApp dari Hasto kepada Saeful Bahri per tanggal 16 Desember 2019.

Pesan tersebut mengenai adanya penggunaan uang Rp200 juta dari Rp600 juta untuk uang muka penghijauan.

“Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks,” ucapnya.

Lebih jauh, Hasto mempertanyakan peran penyidik yang merangkap sebagai pemeriksa sekaligus menjadi sumber ilustrasi dalam keterangan ahli. Adapun penyidik yang menjadi saksi dalam sidang kasus Hasto ialah Rossa Purbo Bekti.

“Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentinganya,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi