Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Ahli Bahasa Ungkap kata “Bapak” dalam Chat Merujuk ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Redaksi
Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Dr Frans Asisi Datang (Ahli bahasa yang dihadirkan JPU KPK), Kamis, 12/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Dr Frans Asisi Datang (Ahli bahasa yang dihadirkan JPU KPK), Kamis, 12/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang menyampaikan bahwa penyebutan kata ‘Bapak’ dalam percakapan antara Nurhasan dan Harun Masiku merujuk pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal itu ia ungkapkan ketika dirinya dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Penberantasan Korupsi (JPU KPK) di sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Mulanya, JPU KPK meminta Frans menjelaskan penggunaan kata ‘Bapak’ dalam percakapan tersebut menunjukkan adanya kesepahaman antara dua pihak yang sedang berkomunikasi.

“Kalau pendengar tidak tahu siapa yang dimaksud, dia akan menjawab secara umum. Tapi karena dia langsung menjawab ‘Bapak lagi di luar’, berarti mereka berdua tahu siapa yang dimaksud dengan ‘Bapak’. Acuannya sama,” ujar Frans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 12/6/2025.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Frans bisa mengidentifikasi siapa ‘Bapak’ yang dimaksud dalam percakapan tersebut. Frans menjawab bahwa ia merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun berdasarkan keterangan lisan dari penyidik dan konteks pemeriksaan secara keseluruhan.

Frans mengungkap bahwa dalam data-data sebelumnya disebut nama Hasto. Ia menekankan bahwa petunjuk itu tidak muncul secara eksplisit dalam chat yang dibahas di persidangan saat ini, namun merujuk pada konteks dan informasi lain yang ia terima selama proses pemeriksaan.

“Dalam data-data bahasa sebelumnya itu ada menyebut nama Hasto, Sekjen (PDI Perjuangan),” katanya.

Setelahnya, penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memotong pernyataan ahli bahwa tidak ada satupun yang menyebut nama kliennya.

Ia lantas menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan keterangan lisan dari penyidik ketika dirinya diperiksa sebagai ahli bahasa.

“Berdasarkan konteks saya diperiksa sebagai ahli bahasa, juga berdasarkan data-data chat maupun ya data-data chat yang tulis secara jelas ada nama Hasto, ada di dalam BAP konteks chat itu ada nama ‘Hastonyunyu’ seperti itu,” ujarnya.

Jaksa lantas bertanya apakah data-data dalam percakapan tersebut menjadi petunjuk bahwa kata ‘Bapak’ dalam percakapan tersebut merujuk pada Hasto Kristiyanto.

“Dalam chat ada beberapa, yang ini tidak. Jadi disebut di sini tadi saya katakan bapak-bapak saja. Jadi konteks bapak itu menurut saya sebagai ahli bahasa yang diperiksa dari pagi sampai sore itu, ‘saya katakan oh ini bapak yang mereka maksud ini berarti seseorang yang namanya Hasto’ itu,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi