Rabu, 25 Juni 2025
Menu

Laporan Ditolak, Ibu di Bekasi Hanya Bisa Pasrah Pelaku Pelecehan Anaknya Tak Bisa Dipidana

Redaksi
ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Viral di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun. Dia melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota tapi laporannya malah ditolak.

Korban menceritakan kejadian anaknya melalui akun media sosial (medsos) Instagram-nya @ndputriw. Dikatakan, kejadian berawal ketika anaknya tidak mau lagi beribadah sholat di masjid. Sang ibu curiga dan menanyakan mengapa anaknya tak lagi mau ibadah.

“Dia bilang ‘aku gak suka salat karena kalau sholat si Y main masukin t**t ke p***t’,” demikian penjelasan ibu tersebut di akun Instagram-nya.

Sang Ibu pun tidak menyangka jika anaknya menjadi korban pelecehan oleh anak berusia 8 tahun atau kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Ibu korban juga sempat mendatangi pelaku anak. Namun, dari pengakuan tersebut justru membuat geram.

“Sambil senyam-senyum dia jawab ‘enak’, hancur hatiku” tulis si ibu.

“Dia juga mengaku sering menonton video porno dari handphone temannya,” sambungnya.

Kemudian, musyawarah bersama warga sekitar dilakukan. Namun tak ada titik tengah karena ibu korban merasa pertemuan itu bukanlah musyawarah melainkan mediasi. Ternyata, pelaku tak hanya melakukan perbuatan asusila itu ke anaknya saja, tapi juga ke tiga anak lainnya.

Ibu tersebut lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu, 1/6/2025. Namun laporannya itu ditolak.

“Sampai di Polres kami diarahkan ke unit PPA namun laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Saat itu aku gak bisa mikir, cuma iya iya aja. Diarahkan untuk ke DPPPA (c),” tuturnya.

Dia lalu ke DPPPA pada keesokan harinya dan mengurus administrasi. Ibu korban mendapat penjelasan jika DPPPA hanya menangani penyembuhan korban, untuk proses hukum di ranah kepolisian.

Pada Selasa, 3/6, ibu tersebut kembali membuat laporan kasus kekerasan seksual ini didampingi karang taruna. Laporan pun diterima dan sang anak diminta untuk visum.

“Namun pihak kepolisian tetap menegaskan kalau gak ada pidana untuk anak di bawah 12 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi enggan memberi banyak penjelasan. Ia hanya mengatakan, ibu tersebut telah melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anaknya itu.

“Ada LP-nya (laporan polisi ibu korban),” ujar Binsar saat dihubungi Forum Keadilan, Senin 9/6.

Di kesempatan berbeda, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan bahwa seharusnya laporan kepada pihak berwajib tetap diterima, meskipun dalam pelaksanaan proses tersebut melibatkan instansi lain.

“Seharunya laporan tetap diterima walau nanti dalam pelaksanannya melibatkan instansi lain. Tapi kami sudah koordinasi dengan kepolisian, korban dan pelaku sudah diperiksa dan korban pun sudah divisum,” ujarnya.

Novrian mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi sejak satu bulan lalu dan diduga ada empat korban anak dalam kasus ini. Akan tetapi, hanya dua korban yang baru berani buka suara.

“Kejadian ini terjadi sebulan lalu. Korbannya diduga ada empat orang tapi yang speak up baru dua. Usia korban enam tahun dan lima tahun. Tapi laporan dari orang tua korban baru diterima sekitar 1 minggu lalu,” ungkapnya.

Novrian menegaskan, pelaku yang masih dibawah umur ini telah dilakukan pendekatan rehabilitas. Ia juga menyebut bahwa pelaku anak akan didik di dinas sosial, jika dalam asesemen orang tua dinilai kurang cakap menangani anaknya.

“Kami lebih menjalani pendekatan rehabilitas dibanding pendekatan pidana karena baik korban dan pelaku merupakan anak yang sebenarnya harus dilindungi. Sementara ini masih berada di orang tuanya,” ujarnya.

“Namun jika dalam asesemen orang tua dinilai kurang cakap menangani anaknya, tentu akan dididik negara dalam hal ini dinas sosial,” tandasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah