Polda NTT Ungkap Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tidak Terima Uang Dari Video Kekerasan Seksual yang Diunggahnya

FORUM KEADILAN – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan tidak ada aliran dana yang diperoleh oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diterima dari situs porno usai mengunggah video kekerasan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi memaparkan bahwa dari hasil penyelidikan hingga ke tahap penyidikan belum ada indikasi dan fakta adanya aliran dana dari situs porno sekitar Rp4 miliar.
“Jadi terkait informasi yang adanya aliran dana sebesar 4 miliar itu terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi itu, mulai dari awal penyelidikan hingga sampai tahap penyidikan sampai saat ini belum ada indikasi terkait (aliran) dana tersebut,” terang Patar.
Patar pun membantah isu yang beredar AKBP. Fajar menerima uang sebesar Rp4 miliar dari hasil unggahan video ke situs porno. Dikarenakan fakta-fakta tersebut untuk sementara tidak ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia menegaskan bahwa fakta yang terungkap dari penyelidikan dan penyidikan bahwa video yang diunggah oleh AKBP. Ditemukan bahwa Fajar tidak melakukan dengan transaksional. Namun, pelaku hanya mengunggah begitu saja tanpa adanya transaksional ataupun menjual video tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terkait dengan video (porno kekerasan seksual) itu yang diupload itu hanya sekedar sesuai pengakuan dari pelaku untuk berkontribusi terhadap komunitas (situs porno),” katanya.
“Tidak ada transaksional di situ, tidak ada hal-hal yang terkait dengan beli, penjualan, jual beli gambar video, murni untuk memberi kontribusi atau memberi berbagai dengan komunitas,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, beredar informasi eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapatkan bayaran sebesar Rp4 miliar dari hasil penjualan video aksi kekerasan seksual yang dilakukannya dengan para korban anak berusia enam tahun.
Eks AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Lalu, Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks AKBP Fajar diungkap pertama kali Polisi Federal Australia (AFP) usai video kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing dark web.
Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, AKBP Fajar dipecat dari dinas Kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Atas putusan pemecatan itu, Fajar kemudian mengajukan banding. Tetapi, banding tersebut ditolak.*