Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Kuasa Hukum Hasto: Gunakan Hak Hukum Kok Dituding Merintangi Penyidikan?

Redaksi
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, usai skorsing sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 5/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, usai skorsing sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 5/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyoroti kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli Taufiq Rahmat di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Menurutnya, pernyataan dalam BAP tersebut bisa mengancam hak-hak hukum warga negara dan mengaburkan prinsip negara hukum.

“Dalam BAP itu ditanyakan, apabila seseorang melaporkan penyidik ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim, dan Polda dengan alasan mengada-ada serta konsisten melakukan pemberitaan opini bahwa dirinya tidak terlibat, apakah itu termasuk perintangan penyidikan. Menurut saya, ini keterlaluan,” ujar Ronny usai skorsing sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 5/6/2025.

Ia menilai, langkah hukum seperti melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Bareskrim bukanlah bentuk penghalangan proses penyidikan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.

Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut juga mengatakan bahwa laporan yang mereka ajukan telah diterima dan sedang diproses, termasuk dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.

“Laporan kami diterima dan masih diperiksa Dewas KPK sampai saat ini. Artinya ada dasar. Masa kami menggunakan hak hukum lalu dianggap menghalangi penyidikan? Ini berbahaya,” ucapnya.

Menurutnya, pendekatan semacam ini justru dapat mengancam kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk membela diri secara hukum.

“Kalau begini, media juga bisa dituding menghalangi penyidikan hanya karena memberitakan sesuatu. Teman-teman media setuju enggak? Tentu tidak. Ini akan merugikan semuanya,” tambahnya.

Ronny juga mengkritik sikap penyidik dan ahli yang disebutnya tidak profesional dalam menangani kasus ini, terutama jika upaya hukum dibingkai seolah-olah sebagai bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan.

“Ini bukan negara hukum kalau begini caranya. Ini akan mencederai keadilan,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi