Polda Gunakan Hasil Penyelidikan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Hasil analisa tersebut digunakan untuk mengusut laporan Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
“Betul (hasil penyelidikan dianalisa), karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 3/6/2025.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menyatakan ijazah milik Jokowi asli berdasarkan hasil analisa dan pengumpulan bukti.
Ade Ary menyampaikan bahwa hasil analisa Bareskrim akan didalami oleh penyelidik dengan tudingan yang beredar seperti yang dilaporkan Jokowi.
“Inilah yang didalami, apakah pernyataan yang disampaikan beberapa pihak sesuai fakta atau tidak, tuduhannya sesuai fakta atau tidak. Tentunya hal-hal yang terkait dengan peristiwa ini merupakan bagian yang didalami,” jelasnya.
Ade Ary mengatakan laporan Jokowi masih dalam proses penyelidikan.
Penyelidik pun masih mengumpulkan berbagai bukti untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yg utuh dan lengkap yang telah mengkonfirmasi dari semua pihak,” pungkasnya.
Diberitakan, Jokowi melayang laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporakan mengenai dugaan pelanggaraan Pasal 210 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi sudah memiliki sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisikan 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.
Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan itu, antara lain Roy Suryo, Tifauzia (dokter Tifa), Rismon Hasiholan Sianipar, Michael Sinaga hingga Kader PSI Dian Sandi.*