Motif Pelaku Habisi Bos Toko Sembako di Bekasi, Tersinggung Disebut Malas dan Tukang Ngutang

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku berinisial AS (21) menghabisi nyawa Alex alias Emmanuel selaku pemilik toko sembako di Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku diduga sakit hati lantaran disebut ‘tukang utang, malas, dan jarang masuk kerja’.
AS diketahui telah bekerja di toko milik korban, Alex, selama beberapa waktu. Aksi pembunuhan terjadi pada Jumat, 30/5/2025, sekitar pukul 20.50 WIB, usai toko tutup.
“Motifnya karena pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menyebutnya sering kasbon, malas kerja, dan sering libur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 3/6.
Wira menjelaskan, peristiwa bermula saat AD menghampiri korban dan meminta uang pinjaman atau kasbon sekita tiga hingga lima juta rupiah. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban hingga memicu amarah pelaku.
“Karena terlontar kata-kata tersebut dari mulut korban, maka pelaku tersulut emosi ataupun sakit hati sehingga pelaku melakukan ataupun timbul niat untuk melakukan perbuatan kepada korban,” ucapnya.
Cekcok kemudian terjadi. AS mengaku sempat didorong dan dipukul oleh korban. Emosinya memuncak, lalu ia membalas dengan memukul wajah korban dan melemparkan kardus berisi air mineral berkali-kali ke tubuh dan kepala korban.
Korban yang terjatuh ke kamar mandi, lalu kembali dilempari hingga kepalanya membentur kloset, yang kemudian pecah dan membuat korban tewas.
“Kemudian tersangka mengambil kardus yang berisi air mineral dan melemparkannya ke arah beberapa titik, yang pertama ke arah kaki sebanyak lima kali, kemudian ke arah paha sebanyak dua kali, ke arah dada sebanyak tiga kali, kemudian ke arah kepala sebanyak lima kali” ujarnya.
“Dimana ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepalanya membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah,” sambungnya.
Wira mengungkapkan, usai menghabisi nyawa korbannya, pelaku AS kemudian menggasak uang tunai puluhan juta rupiah dan barang-barang milik korban.
“Setelah jatuh, kemudian pelaku melihat korban sudah tidak berdaya, maka si tersangka ataupun pelaku mengambil uang milik korban yang berada di toko sebesar kurang lebih Rp84.654.000 kemudian mengambil dua buah handphone operasional toko, dan satu unit sepeda motor vario warna hitam,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wira menyebut, saat pelarian ke arah Jati Makmur, pelaku sempat membuang dua ponsel serta sepeda motor milik korban di sebuah gang kecil lantaran takut dilacak. Akan tetapi, kata Wira, pihaknya menerima laporan pada 1 Juni 2025 dan langsung melakukan penyelidikan.
Tim gabungan dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota yang berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya, langsung melakukan pengejaran. Alhasil, pelaku AS berhasil ditangkap saat menginap di sebuah hotel di kawasan Serpong.
“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan dengan identitas atas nama AS pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, diamankan di sebuah hotel yaitu Hotel Ramada by Wendat Serpong di Jalan Raya Serpong Nomor 89 Silenggang, Kota Tangerang Selatan,” kata Wira lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perhuatannya, polisi menjerat AS dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perencanaan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun untuk pembunuhan, serta maksimal 15 tahun untuk pencurian dengan kekerasan,” tutupnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah