Kuasa Hukum Fithrat Irfan Keluhkan Birokrasi KPK dalam Penanganan Dugaan Suap DPD

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum M. Fithrat Irfan, Aziz Yanwar, mengeluhkan rumitnya birokrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan suap di lingkungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Aziz menyampaikan, kedatangannya bersama kliennya ke KPK bertujuan untuk menindaklanjuti surat jawaban dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, mereka justru diarahkan kembali ke Dewas setelah tiga jam menunggu.
“Jadi, kedatangan saya ke sini bersama Mas Deputi Irfan terkait jawaban dari Dewas KPK. Kami diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut ke Deputi Bidang Informasi dan Data. Tapi setelah menunggu hampir tiga jam, kami malah diarahkan kembali ke Dewas. Ini menurut saya menunjukkan betapa kompleksnya birokrasi yang kami alami di sini,” kata Aziz kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3/6/2025.
Aziz menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua fokus laporan. Pertama, soal penanganan laporan dugaan suap di DPD RI yang mereka sampaikan ke KPK, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kedua, terkait aduan masyarakat (Dumas) yang mereka nilai tidak kunjung ditindaklanjuti secara serius.
“Bola sekarang ada di tangan pimpinan KPK. Laporan kami terkait dugaan korupsi di DPD sudah disampaikan langsung oleh klien saya, dan juga telah kami kirimkan surat ke Dewas KPK. Tapi responsnya justru kembali dilempar ke Dumas,” jelasnya.
Ia menilai, proses tersebut sebagai bentuk ‘circular reasoning’ atau pengulangan prosedur yang tidak berujung. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan slogan KPK yang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau seperti ini, saya khawatir slogan-slogan yang menyerukan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi hanya menjadi isapan jempol. Kami sudah menunggu berjam-jam, tapi hanya diping-pong ke sana ke mari,” ujarnya.
Aziz menilai pengalaman ini sebagai preseden buruk bagi upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Ia bahkan menyebut, birokrasi di KPK tak jauh berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian.
“Dulu kita berharap KPK jadi terobosan dalam penanganan korupsi. Tapi yang saya alami hari ini justru menunjukkan bahwa birokrasinya tidak kalah rumit,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza