Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Keberatan Laptopnya Disita, Tom Lembong: Untuk Tulis Pledoi

Redaksi
Sidang kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 2/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 2/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong keberatan soal penyitaan terhadap laptop dan tablet miliknya oleh tim Kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa perangkat elektronik tersebut digunakan semata-mata untuk menyusun dokumen pledoi atau pembelaannya.

“Laptop dan iPad itu alat tulis, memang saya manfaatkan untuk menulis pledoi. Nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” ujar Tom kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 2/6/2025.

Ia mengaku keberatan atas penyitaan hal tersebut, apalagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki wewenang untuk menyita, melainkan tugas penyidik.

“Kita keberatan karena wewenangnya gak jelas, dasar hukumnya gak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik sementara tahap penyidikan sudah selesai. Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat rutan (rumah tahanan),” ucapnya.

Tom juga menjelaskan bahwa selain untuk menulis, perangkat itu digunakan untuk membaca berkas-berkas perkara yang jumlahnya sangat besar.

“Kalau teman-teman media pernah lihat, berkas saya itu setinggi satu setengah meter, ribuan halaman. Jadi daripada baca kertas bertumpuk-tumpuk, lebih efisien kalau PDF-nya ditaruh di tablet, lalu dibaca di sana,” jelas mantan Mendag itu.

Terkait regulasi yang berlaku di rutan, Tom menyatakan dirinya tunduk dan mengikuti ketentuan dari pihak yang berwenang.

“Saya ikut, saya nurut ketentuan keputusan dari yang berwenang. Kita ikut,” tegasnya.

Saat ditanya apakah tahanan lain juga membawa perangkat serupa, Tom enggan berkomentar panjang. Ia hanya menyampaikan bahwa publik saat ini sudah cukup mengetahui realitas di balik jeruji.

“Saya sih bersyukur masyarakat kita sudah cerdas. Ini sudah rahasia umum. Jadi segitu saja,” ucapnya singkat.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis, 22 Mei, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyita tablet dan laptop milik Tom Lembong yang ditemukan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Saat itu dilakukan sidak di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” kata JPU di ruang sidang.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015-2016. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan sembilan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Di kasus ini, Kejagung menyebut, nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari sembilan tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi