Paulus Tannos Buron e-KTP Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Diketahui pada saat ini Tannos setelah ditangkap otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia pun telah melayangkan permohonan ke Singapura untuk mengekstradisi Tannos.
“Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, Senin, 2/6/2025.
“Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” lanjutnya.
Widodo juga menjelaskan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura akan melalui sidang pendahuluan yang dijadwalkan 23-25 Juni di negeri Jiran.
“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025,” katanya.
Widodo menyebut pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Lalu, Indonesia juga menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April lalu.
Sebagai informasi, Paulus Tannos adalah tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia menjadi buron KPK sejak tahun 2021 dan ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.
Pada akhir Maret lalu, Mabes Polri pun menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan.
Kepala Bagian Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Pol Ricky Purnama pada saat itu mengungkapkan hal tersebut berdasarkan komunikasi mereka dengan Singapura.
Ricky menegaskan walaupun hal tersebut memakan waktu, pemerintah merasa lega karena pihak Singapura menjamin bahwa Tannos masih ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berjalan, atau sebelum diekstradisi ke Indonesia.*