Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Berlangsung, RI Bakal Kirim Dokumen Tambahan ke Singapura

Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP | Ist
Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP | Ist

FORUM KEADILAN – Proses ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berlangsung hingga saat ini. Indonesia sendiri akan mengirim dokumen tambahan sesuai permintaan Singapura terkait ekstradisi ini. Dokumen tersebut akan dikirimkan sebelum 30 April 2025.

“Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan dikirim,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Jakarta, Selasa, 15/4/2025.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa setiap saat, OPHI berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos ini.

“Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK,” ungkap Supratman.

Tetapi, KPK sendiri tidak bisa membuka detail dokumen-dokumen tersebut.

“Dokumennya affidavit tambahan (dokumen yang dapat digunakan untuk keimigrasian atau sebagai alat bukti surat). Terkait apa tidak terkonfirmasi penyidik,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulis, Selasa, 15/4/2025.

Diketahui, Paulus Tannos tengah melayangkan gugatan terhadap penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura. Namun, belum diketahui perkembangan dari gugatan itu.

Proses ekstradisi dalam kasus Paulus Tannos ini adalah yang pertama dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Dua negara ini sudah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022 dan dilanjutkan dengan ratifikasi pada 2023.

“Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” tutur Tessa beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, buron perkara korupsi e-KTP Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura.

Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Lembaga antirasuah itu menetapkan Paulus menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019 lalu. Tetapi, ia bersama keluarga telah pergi meninggalkan Indonesia ke Singapura pada tahun 2017.

Paulus mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Afrika Selatan. Hal itu terungkap setelah KPK menemukan yang bersangkutan sedang plesiran di luar negeri. Pada tahun 2023, KPK juga sempat menemukan Paulus di sebuah negara.*

Pos terkait