Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Tom Lembong Ditunda hingga 10 Juni 2025

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang ini kembali ditunda setelah pada sidang sebelumnya Tom Lembong jatuh sakit.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebut bahwa salah satu anggota majelis hakim tidak dapat hadir karena alasan tertentu.
“Seperti yang terlihat di persidangan ini majelis tidak lengkap. Anggota kami kebetulan ada kepentingan mendesak yang harus, untuk itu harus cuti, lagi di luar kota. Untuk itu tidak dapat mengikuti persidangan pada hari ini,” katanya dalam persidangan, Senin, 2/6/2025.
Ia menyebut bahwa ada hakim pengganti yang seharusnya mengisi kekosongan susunan majelis hakim tersebut. Namun, Dennie mengatakan bahwa hakim pengganti tersebut juga tengah bersidang.
“Karena kami juga belum tahu yang kami tunggu rekan hakim anggota selesainya jam berapa. Daripada menunggu untuk yang belum jelas ataupun belum pasti, dengan terpaksanya persidangan hari ini tidak dapat dilanjutkan. Kami mohon maaf untuk itu,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa keterbatasan jumlah hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi salah satu kendala teknis dalam pelaksanaan persidangan.
Dennie menyampaikan permintaan maaf kepada para saksi dari pihak penuntut umum yang telah hadir, karena pemeriksaan terhadap mereka urung dilakukan.
Sebagai pengganti, majelis menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 10 Juni pukul 10.00 WIB. Selain itu, untuk mengejar agenda persidangan yang sempat tertunda, majelis akan menggelar sidang dua hingga tiga kali dalam sepekan ke depan.
“Kita agendakan sidang di hari Selasa dan Kamis. Kalau memungkinkan, bisa tiga kali dalam seminggu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015-2016. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan sembilan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Di kasus ini, Kejagung menyebut, nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari sembilan tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi