Polisi Ungkap Temuan Pemukulan Dalam Kasus Penganiayaan di Ponpes Miftah Maulana

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan bahwa dalam hasil pemeriksaan, ditemukan adanya tindak pemukulan oleh para pelaku terhadap korban berinisial KDR (23). Pemukulan tersebut dilakukan menggunakan tangan kosong maupun alat.
“Hasil pemeriksaan ada yang mukul, ada pemukulan, ada pakai alat, kemudian pakai tangan,” ujar Erning di Mapolresta Sleman, Jumat, 30/5/2025.
Polisi juga menyita seperangkat aki tanpa daya dan kabel dalam kasus tersebut.
“Memang di situ ada kita amankan aki sama kabel, tapi aki itu sudah tidak ada setrumnya, mungkin dipakai untuk nakut-nakutin saja,” ucapnya.
Erning memaparkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui dugaan penganiayaan dipicu karena para pelaku kesal dengan korbn yang kedapatan melakukan pencurian di lingkungan ponpes.
“Si korban ini, itu diduga berapa kali melakukan pencurian di dalam pondok itu. Nah, sesama anak santri karena berapa kali pernah ketangkap dan yang terakhir itu pas ketangkap lagi kemudian dilakukan seperti interogasi gitu. Kemudian emosional, kemudian ada penganiayaan,” terangnya.
Diketahui, sejak kasus ini dipolisikan, kedua belah pihak telah menempuh jalur mediasi tetapi terhenti. Hingga 13 orang terlapor ditetapkan sebagai tersangka, dengan sebagian dari mereka berstatus bawah umur.
Erning menyebut, para tersangka belum ditahan dengan pertimbangkan penyidik bahwa seluruhnya bersikap kooperatif selama proses hukum bergulir.
Kepolisian, lanjutnya, kini juga tengah menangani laporan yang dibuat oleh 4 orang dari 13 terduga pelaku penganiayaan soal dugaan aksi pencurian oleh KDR.
“Jadi dari 13 itu ada yang 4 orang yang barangnya pernah diambil oleh korban itu dilaporkan pada kita, pencurian. Sekarang sudah ditangani oleh Polres juga,” katanya.
Dugaan aksi penganiayaan di Ponpes Ora Aji diungkap oleh pihak kasa hukum KDR, Heru Lestarianto.
Insiden itu terjadi kepada kliennya pada 15 Februari 2025 lalu. Pemicunya, korban dituding telah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola oleh Ponpes yang mencapai Rp700 ribu.
Kepada tim kuasa hukum, korban mengaku bahwa dirinya dianiaya dalam dua waktu berbeda. Setiap kali penganiayaan dilakukan, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di lingkungan ponpes.
“Penyiksaan ini didasari dari suruh mengaku, dari penjualan air galon ini ke mana duitnya. Sehingga, dengan adanya penganiayaan ini akhirnya mengaku,” jelas Heru, pada Kamis, 28/5.
Pihak kuasa hukum korban pun menyayangkan pihak Ponpes yang terlihat seakan tidak peduli dengan kasus tersebut dan turut mempertanyakan mengapa para terlapor tidak ditahan walaupun berstatus tersangka.
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, membantah adanya aksi penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana ditudingkan kepada 13 pengurus dan santri ponpes.
Adi Susanto tidak menepis terkait adanya kontak fisik antara 13 orang dengan KDR.
Tetapi, ia menekankan hal itu diberikan untuk memberikan pelajaran moral secara spontan dengan gaya pertemanan sesama santri. Menurutnya, tudingan korban diikat, dicabut dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir.
“Menganiaya, membuat cedera itu enggak ada,” kata Adi, pada Jumat, 30/5/2025.*