Pimpinan Ponpes di Jaktim Ngaku Khilaf Cabuli Santri Laki-Laki

Ilustrasi pencabulan. | Ist
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. | Ist

FORUM KEADILAN – Tersangka pencabulan pimpinan Pondok Pesantren Ad-Diniyah Jakarta Timur (Jaktim), Cholil, mengaku menyesal mencabuli dua santri laki-lakinya. Cholil juga meminta maaf kepada kedua korban.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Cholil, Anjas Asmara. Ia berdalih, Cholil khilaf saat melakukan aksi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya menyesal. Tapi saat itu saya enggak kuasa untuk menahan itu. Makanya saya minta maaf kok sama anak-anak,” kata Anjas menirukan ucapan Cholil, Rabu 22/1/2025 .

Anjas mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan di sebuah ruang kesehatan yang berada di Pondok Pesantren (Ponpes). Kata Anjas, saat itu, Cholil meminta korban untuk memijatnya. Merasa terangsang, Cholil lantas melecehkan korban.

Setelah melakukan aksi cabul, lanjut Anjas, Cholil memberi uang kepada korbannya senilai Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Kata Anjas, Cholil siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan keluar dari pondok pesantren yang dipimpinnya.

Menyoroti kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan untuk mencabut izin operasional dan menutup Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Jakarta Timur.

Kemenag RI melalui Kanwil Kemenag Jakarta sudah dikerahkan untuk mempercepat penanganan kasus itu.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Basnang Said menuturkan, berdasarkan data Kemenag, Pondok Pesantren Ad-Diniyah memang mengantongi izin operasional.

Namun Basnang menegaskan, kemungkinan ke depannya, bantuan tak akan pernah disalurkan ke Ponpes tersebut.

“Menjadi catatan bagi kita untuk tidak akan pernah memberikan bantuan karena itu sudah menyalahi norma,” tandasnya.

Sebelumnya, pimpinan pondok pesantren bernama Cholil dan seorang guru berinisial MCN ditangkap dan dijadikan tersangka. Aksi cabul itu dilakukan pelaku dengan modus meminta dipijat dan memberi korban uang puluhan ribu rupiah.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait