Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Jadi Wajib Lapor, Polisi Tangguhkan Penahanan 16 Mahasiswa Tersangka Demo di Balai Kota

Redaksi
Ricuh saat demo di Balai Kota Jakarta, Rabu, 21/5/2025 | Twitter
Ricuh saat demo di Balai Kota Jakarta, Rabu, 21/5/2025 | Twitter
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polisi melakukan penangguhan penahanan terhadap 16 mahasiswa yang menjadi tersangka demo ricuh beberapa waktu lalu di Balai Kota Jakarta.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa 16 mahasiswa tersebut hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

“(Wajib lapor), Senin, Kamis,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak kepada media, Sabtu, 31/5/2025.

Sebab para pelaku masih menjalani perkuliahan, kata Reonald, maka apabila mereka terhalang melakukan wajib lapor karena jam kuliah, maka waktunya bisa dialihkan.

“Dialihkan hari lainnya atau jamnnya untuk laporan,” tutur dia.

Adapun alasan menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa tersebut adalah karena masa depan mereka yang masih cemerlang dan masih bisa untuk dibina.

“Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi. Jadi dikasih kesempatan lagi untuk bisa kuliah, untuk masa depan mereka juga,” kata Reonald.

Di samping itu, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mempertimbangkan para mahasiswa tersebut telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi hingga dijamin oleh pihak keluarga.

“Direktorat Kriminal Umum dengan mempertimbangkan bahwa sesuai apa yang dikatakan oleh para pelaku bahwa tidak akan mengulangi lagi, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri dan dijamin juga oleh pihak keluarganya,” lanjut dia.

Diketahui, sebanyak 15 mahasiswa yang ikut dalam demo berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21/5 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka pun langsung ditahan.

“Berdasarkan barang bukti yang ada, antara lain adanya visum terhadap korban, kemudian adanya flashdisk yang berisikan video dan dokumentasi peristiwa, maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media, Jumat, 23/5 lalu.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, dan melawan petugas. Mereka yang menjadi tersangka adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.

Beberapa saat kemudian, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang mahasiswa yang juga terlibat dalam demo berujung ricuh tersebut. Pelaku berinisial MAA tersebut ditangkap di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka atas nama Saudara MAA, mahasiswa Universitas TS. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sesuai alamat KTP, di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 00.18, tanggal 24 Mei 2025,” ungkap Ade Ary keesokan harinya, Sabtu, 24/5.

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit Kamneg dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Ade Ary menyebut, total ada ada 16 mahasiswa yang diamankan pada peristiwa itu.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi