Senin, 25 Mei 2026
Menu

Airlangga Beberkan BUMN akan Ambil Alih Penuh Ekspor SDA 1 Januari 2027

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan Pers terkait hasil perjanjian tarif resiprokal dagang (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di Washington, pada Kamis, 20/2/2025 setempat. | YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan Pers terkait hasil perjanjian tarif resiprokal dagang (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di Washington, pada Kamis, 20/2/2025 setempat. | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan beroperasi penuh sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis pada 1 Januari 2027.

Airlangga menyebut komoditas tahap awal diatur melalui PT DSI meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy).

Pelaksanaan ekspor melalui PT DSI akan dilakukan secara bertahap untuk memberi waktu penyesuaian bagi eksportir dan pembeli di luar negeri terhadap perubahan mekanisme transaksi.

Pada tahap pertama, eksportir atau pemilik barang tetap melakukan registrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan PT DSI sebagai co-eksportir.

 “Perusahaan-perusahaan yang saat ini melakukan ekspor qq kepada DSI, seluruh pelaporan ekspor itu akan masuk ke PT DSI,” ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin, 25/5/2026

Tahap pertama atau masa transisi akan dilakukan pada 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama, yaitu 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Dalam tahap pertama, BUMN akan memperoleh hak akses Customs Excise Information System and Automation (CEISA), namun pengoperasian sistem modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih dilakukan oleh perusahaan pemilik barang.

Dokumen PEB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen lainnya juga tetap atas nama BUMN dengan skema qq perusahaan.

Kontrak dan transaksi penjualan barang ekspor dengan pembeli di luar negeri masih dilakukan oleh perusahaan.

Kewajiban terkait perizinan, pembayaran bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor, hingga perpajakan juga tetap dijalankan perusahaan atas nama eksportir.

“Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing, Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” ujarnya.

Saat pemberlakukan penuh pada 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh PT DSI akan bertindak sebagai eksportir penuh yang menjalankan seluruh proses transaksi, kontrak penjualan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor.

BUMN juga akan mengoperasikan penuh sistem CEISA dan modul PEB. Seluruh dokumen ekspor nantinya diterbitkan atas nama PT DSI tanpa lagi menggunakan skema qq perusahaan.

Kontrak dan transaksi dengan buyer di luar negeri sepenuhnya akan dilakukan PT DSI. Begitu juga dengan pemenuhan kewajiban perizinan, pembayaran pungutan, PNBP SDA, pungutan ekspor, hingga perpajakan yang akan dijalankan sepenuhnya oleh PT DSI.

Airlangga menegaskan pemerintah tetap menghormati kontrak business to business (B2) yang sudah berjalan antara perusahaan dengan pembeli luar negeri.

Tetapi, kontrak itu tetap akan dievaluasi selama tidak mengandung praktik under value maupun under invoicing.

“Kontrak itu tetap dihargai asal kontraknya bukan undervalue dan under invoicing,” ujar Airlangga.

Airlangga berharap agar kebijakan dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia. Dengan naiknya nilai ekspor, pemerintah juga berharap penerimaan negara ikut meningkat. *