Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

15 Mahasiswa Trisakti Masih Ditahan, Usman Hamid Minta Polisi Fokus pada Aspirasi Mahasiswa, Bukan Tuduhan Ganja

Redaksi
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di depan Gerbang DPR, Kamis, 20/3/2025 | Syahrul Baihari/Forum Keadilan
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di depan Gerbang DPR, Kamis, 20/3/2025 | Syahrul Baihari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid angkat suara terkait perkembangan kasus penangkapan puluhan mahasiswa Universitas Trisakti yang menggelar aksi unjuk rasa memperingati 27 tahun Reformasi di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21/5/2025 lalu.

Usman menunuturkan, hingga kini, sebanyak 15 mahasiswa masih ditahan di Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di  (Tahti), dengan tuduhan berlapis seperti Pasal 160, 170, 351, 212, 216, hingga 218 KUHP.

Usman pun menekankan agar publik tidak terjebak pada isu sampingan yang menjauhkan perhatian dari substansi utama aksi mahasiswa.

“Sebaiknya kita fokus pada peristiwa utama yaitu penyampaian aspirasi mahasiswa Trisakti dan kejadian di depan Balai Kota,” ujar Usman kepada Forum Keadilan, Senin, 26/5.

“Soal ganja, kita tidak perlu kaku dalam melihat hal itu, apalagi jika itu tidak memiliki relasi sebab akibat dengan kericuhan yang terjadi atau perbuatan pidana yang dituduhkan,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis saat ini justru mendapat dukungan dari sejumlah pejabat publik.

“Lagipula, penggunaan ganja adalah sesuatu yang belakangan malah mendapat dukungan legalisasi baik anggota DPR maupun Wakil Presiden Ma’ruf Amin, terutama karena manfaat kesehatan,” jelasnya.

Usman menegaskan bahwa fokus utama seharusnya tetap pada aspirasi mahasiswa dalam aksi damai tersebut. Mereka menolak wacana pengangkatan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional dan justru mengusulkan agar mahasiswa yang gugur dalam Tragedi Trisakti 1998 diangkat sebagai Pahlawan Reformasi.

“Jadi fokuslah pada kejadian penyampaian aspirasi dan juga karena tuntutan mereka karena itulah esensinya,” tegas Usman.

Usman juga menambahkan bahwa dirinya mendesak agar seluruh mahasiswa yang ditahan segera dibebaskan tanpa syarat. Namun secara hukum, pihaknya juga sedang menempuh jalur permohonan penangguhan penahanan.

“Langkah utama sebenarnya tetap mendesak agar semua dibebaskan segera dan tanpa syarat. Namun secara hukum, sebagian dari kami juga menempuh jalan permohonan penangguhan penahanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penangkapan ini bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang lebih luas dalam pelemahan gerakan sipil di Indonesia.

“Telah lama ada pola umum untuk melemahkan gerakan sipil, baik organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan juga unsur politisi partai. Bentuknya yang paling umum adalah kriminalisasi, terutama jika melihat kasus Semarang dan Jakarta,” pungkas Usman.*

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa dari total 93 orang yang diamankan pada aksi unjuk rasa memperingati 27 tahun Reformasi di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21/5 lalu, tiga di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Bahkan, satu dari ketiganya, berinisial ZFP, tidak hanya terbukti mengonsumsi zat terlarang, tetapi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, terhadap petugas yang tengah berjaga.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tiga orang peserta aksi dinyatakan positif THC. Salah satunya, saudara ZFP, juga merupakan salah satu dari 15 tersangka yang saat ini telah ditahan,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 23/5.

Lebih lanjut, Ade Ary menuturkan, 93 orang yang semula diamankan, 78 orang telah dipulangkan ke keluarganya setelah menjalani pemeriksaan dan tidak ditemukan keterlibatan dalam tindakan pidana. Sementara 15 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Ary juga mengungkapkan, satu orang tersangka lainnya berinisial MAA masih dalam pengejaran petugas.

“Kemudian ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka, tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran, yaitu saudara MAA,” kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, tersangka melakukan tindakan melawan hukum mulai dari penghasutan Pasal 160 KUHP, ancaman maksimal 6 tahun, pengeroyokan Pasal 170 KUHP, ancaman hingga 5 tahun, hingga melawan petugas Pasal 212, 216, dan 218 KUHP, dengan ancaman pidana 4 bulan hingga 1 tahun.

“Beberapa tersangka juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun,” ujarnya.

Pihak kampus, melalui Lembaga Bantuan Hukum internal mereka, juga disebut telah memberikan pendampingan hukum terhadap para mahasiswa.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan objektif dan transparan. Pendampingan hukum dari LBH kampus juga sudah dilakukan sejak awal pemeriksaan,” tambah Ade Ary.*

Laporan oleh: Muhammad Reza