Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Revisi UU KUHAP Wajib Diselesaikan 2025

Eddy menekankan penyelesaian RUU KUHAP merupakan hal penting karena berkaitan dengan pelaksanaan KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus di sahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 28/5/2025 malam.
Eddy mencontohkan bahwa terdapat sejumlah Pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi mulai 2 Januari 2026. Ia mengatakan bahwa hal ini dikarenakan aparat penegak hukum dapat kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan.
Ia menyebut saat ini dibutuhkan KUHAP baru yang isinya sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
RUU KUHAP, lanjutnya, juga memuat sejumlah perbaikan dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model. Eddy mengatakan bahwa melalui pendekatan due process model dapat semakin menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
“Filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Eddy mengatakan RUU KUHAP juga telah disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern yakni pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Maka dari itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan. Bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” tandasnya.*