Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Tanggapan KPK soal Pelantikan Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

Redaksi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan susunan kabinet yang bakal menjabat sebagai menteri dan wakil menteri. Para menteri dan wakilnya itu telah dilantik, dan siap menjalankan tugasnya bersama Kabinet Merah Putih.

Salah satu nama yang ia tunjuk adalah Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai wakil menteri hukum. Diketahui, Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi pada 24 November 2023.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum mengetahui secara pasti status hukumnya saat ini.

Menurut Tessa, belum ada surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej.

“Ya, saya belum terinfo terkait itu. Tapi yang jelas, kalau pertanyaannya mengapa yang bersambutan itu dilantik tentunya KPK tidak masuk di ranah siapa pihak-pihak yang dipilih oleh Bapak Presiden Prabowo,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22/10/2024.

Tessa melanjutkan, pihaknya berharap orang-orang yang dipilih Presiden Prabowo merupakan sosok yang bisa menjalankan tujuan dari Aksa Cita. Salah satunya pencegahan dan upaya penindakan dalam pemberantasan korupsi.

“Harapan KPK bagi pihak-pihak yang sudah terpilih ini dapat menjalankan seluruh apa yang dicita-citakan oleh Bapak Presiden Prabowo, yaitu Aksa Cita. Di mana, salah satu dari Aksa Cita nomor tujuh itu tentunya adalah pencegahan dan upaya penindakan dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Eddy dituduhkan menerima suap dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2023, atas penetapan tersangka oleh KPK.

Gugatan sempat dicabut dan diajukan kembali pada 3 Januari 2024. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan Eddy hingga ia bebas dari status tersangka.

Eddy diduga memperdagangkan kewenangannya sebagai wakil menteri hukum dan HAM dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) antara Helmut Hermawan dan Zainal Abidin.*

Laporan Merinda Faradianti