Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Soal Revisi KUHAP, Pakar: Penyidikan Korupsi Harus Dikembalikan ke Polri

Redaksi
Pakar Hukum sekaligus mantan Wakapolri Oegroseno (tengah) dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat, 30/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Pakar Hukum sekaligus mantan Wakapolri Oegroseno (tengah) dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat, 30/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pakar hukum sekaligus mantan Wakapolri Oegroseno menyebut bahwa penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebaiknya dikembalikan kepada kepolisian. Ia menilai, Polri merupakan institusi yang paling tepat untuk menangani korupsi karena keterkaitannya dengan tindak pidana umum.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk ‘RUU KUHAP dan Repositioning Penyidikan Polri’ di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 30/5/2025.

Mulanya, Oegroseno menyebut bahwa kewenangan Penyidikan Polri dalam RUU KUHAP harus diperkuat, terutama dalam penyidikan tindak pidana umum dan tertentu.

“Tapi kalau penyidik tindak pidana korupsi, saya sudah lihat tindak pidana korupsi itu pasti ada tindak pidana umumnya, yaitu menerima uang hasil korupsi atau hasil kejahatan,” katanya dalam diskusi publik tersebut.

Menurutnya, kasus korupsi kerap melibatkan unsur-unsur pidana umum seperti penerimaan uang hasil kejahatan. Ia mencontohkan seorang pejabat yang menerima uang Rp27 miliar. Meski tidak lagi menjabat, perbuatan tersebut tetap masuk kategori penerimaan hasil kejahatan yang bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Ia mempertanyakan apakah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menangani kasus yang mengandung unsur pidana umum tersebut.

“Apakah penyidik KPK bisa menangani? Apakah penyidik Kejaksaan bisa menangani? Tidak akan pernah bisa,” katanya.

Oegroseno lantas mengutip pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD, yang menyebut bahwa sejak Lembaga Anti Rasuah lahir pada 1999 lalu, masalah korupsi di Indonesia justru semakin banyak.

“Kembalikan saja, diserahkan kepada penyidik Polri dan Polri harus mampu. Kalau memang dipercaya oleh negara, oleh rakyat, harus mampu melaksanakan penyidikan tidak pidana korupsi,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi