Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Redaksi
Pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat | Ist
Pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara Lisa Rachmat dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 28/5/2025.

Selain itu, Lisa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Di sisi lain, jaksa juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut izin profesi Lisa sebagai advokat.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat,” kata jaksa.

Dalam pertimbangan memberatkan, Lisa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Lisa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan, serta tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah Lisa belum pernah dihukum.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Lisa menerima permintaan tersebut karena memiliki hubungan dekat dengan Meirizka, mengingat anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama. Dalam upayanya membantu Ronald, Lisa melakukan sejumlah lobi dengan bantuan Zarof Ricar, yang menjembatani komunikasi dengan pihak internal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lisa diduga menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar) kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Akibatnya, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta dua anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo, memutus bebas Ronald.

Ketiga hakim tersebut akhirnya dinyatakan bersalah karena menerima suap. Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara, sementara Heru dijatuhi hukuman sepuluh tahun. Mereka juga didenda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Zarof juga didakwa terlibat dalam persekongkolan jahat dengan membantu pemberian suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi hasil putusan kasasi yang memperkuat vonis PN Surabaya.

Sementara itu, Ronald Tannur yang sebelumnya bebas, kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah kasasi dan sedang menjalani hukumannya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi