Ibu Gregorius Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa juga menuntut Meirizka untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta.
JPU meyakini bahwa Meirizka turut serta dalam pemberian suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam perkara pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 28/5/2025.
Selain itu, jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam pertimbangan memberatkan, Meirizka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Meirizka belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Meirizka terlibat dalam pemberian suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui pengacaranya, Lisa Rachmat.
Adapun suap sebesar Rp1 miliar dan SGD308ribu tersebut diberikan untuk memengaruhi vonis terhadap Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Uang tersebut diberikan kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini telah divonis bersalah di tingkat pertama.
Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas dalam putusan tingkat pertama di PN Surabaya. Namun, ia kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam putusan tingkat kasasi di MA dan tengah menjalani masa hukumannya.
Atas perbuatannya, Meirizka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi