Rabu, 12 Agustus 2026
Menu

Menang di Putusan Banding, MNC Asia Bakal Ajukan Kasasi Lagi di Gugatan CMNP

Redaksi
Legal Counsel PT MNC Asia Holding Chris Taufik di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Ist
Legal Counsel PT MNC Asia Holding Chris Taufik di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – PT MNC Asia Holding mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Tim Legal Counsel PT MNC Asia Holding Chris Taufik menyebut putusan banding sebagai “kemenangan yang dicicil”.

“Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil,” kata Chris, Selasa, 11/8/2026.

“Kami happy lah atas putusan ini,” sambungnya.

Chris mengatakan bahwa putusan majelis banding telah meringankan ganti rugi yang telah diputus pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurutnya, putusan banding tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan PT MNC Asia Holding.

Dia juga menilai bahwa majelis hakim ragu dengan gugatan CMNP lantaran tidak seluruh beban yang sebelumnya dikenakan kepada MNC Asia Holding dipertahankan.

“Putusan Pengadilan Tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN dan menunjukkan kalau sudah mulai ada keraguan juga mungkin dari bapak-bapak hakimnya. Ragu, makanya dikurangi, makanya saya bilang ini kemenangan yang dicicil,” katanya.

Dalam putusan sebelumnya, pihaknya harus membayar ganti rugi US$28 juta, bunga 6 persen dan kerugian immateril Rp50 miliar.

Adapun atas putusan PT DKI Jakarta ini, Chris menilai majelis hakim tampak ragu dengan gugatan CMNP, sehingga menetapkan ganti rugi tanpa bunga dan kerugian immateriil.

“Jadi, tuntutannya memang satu per satu sudah gugur. Kan waktu di tingkat pertama dulu ada soal bunga, kena bunga, plus kena kerugian imateriil. Sekarang sudah nggak ada bunga, imateriilnya juga sudah nggak ada, tinggal pokoknya saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Chris juga menegaskan bahwa isu sita jaminan yang sempat ramai terkait perkara CMNP tidak pernah dikabulkan oleh pengadilan.

“Cuma ramai di medsos, tapi sepi di kenyataan,” imbuhnya sambil tersenyum.

Dia mengatakan permohonan sita jaminan sejak tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dikabulkan. Upaya CMNP untuk mendapatkan sita jaminan melalui proses banding juga tidak menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan tersebut.

“Sita jaminan nggak ada. Kalau sita jaminan itu dari mulai Pengadilan Negeri sudah nggak dikabulkan,” kata Chris.

“Terus mereka coba usaha supaya bisa dikabulkan di banding, di banding juga nggak diomongin lagi. Nggak ada sita-sitaan, nggak ada,” sambungnya.

Selanjutnya, Chris menegaskan bahwa pihaknya juga akan menempuh kasasi atas putusan ini. Hal ini lantaran ada ketidaksesuaian pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini, di mana MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai agen, bukan pihak penerbit Negotiable Certificate of Deposit.

“Kami akan kasasi, karena kita posisinya masih tetap sama: Yang menerbitkan barang itu bukan kami, yang menerbitkan itu UniBank dan UniBank sebagai pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan ini justru tidak menjadi pihak (yang digugat),” katanya.

Dia berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat melihat fakta tersebut secara lebih mendalam dan mempertimbangkan UniBank yang merupakan penerbit produk yang menjadi objek sengketa sebagai pihak dalam perkara.

Putusan banding tersebut tercatat dengan Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dan dijatuhkan pada Selasa, 11 Agustus. Dalam pokok perkara, PT menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi