Kejagung Ungkap Ibu Ronald Tannur Keluarkan Rp1,5 M untuk Urus Perkara Anaknya

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, memberikan uang Rp1,5 miliar kepada pengacara anaknya, Lisa Rachmat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa uang tersebut diberikan atas permintaan Lisa untuk mengurus perkara Ronald Tannur.
“Kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024, menyerahkan uang kepada tersangka LR (Lisa Rachmat) sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Kamis, 9/1/2025.
Seusai menerima uang itu, Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diketahui akhir-akhir ini disebut sebagai makelar kasus.
Pengacara itu meminta kepada Zarof untuk dapat menjembatani dan mengenalkannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) pada saat itu. Kemudian, membuat janji, Lisa datang menemui Ketua PN Surabaya untuk menanyakan kepada majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya.
“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo,” tuturnya.
Seusainya itu, transaksi suap juga dilakukan. Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan amplop berisi 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura kepada Erintuah di Gerai Dunkin’Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Lalu dua minggu berikutnya, Erin membagikan uang itu kepada Mangapul dan Heru di ruangan Mangapul.
“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 SGD untuk saksi Heru Hanindyo,” katanya.
Selain para hakim, uang siap 20.000 dolar Singapura juga sedianya akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan 10.000 dollar Singapura untuk panitera bernama Siswanto.
“Belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” tambahnya.
Pada 29 Juni, Lisa kembali bertemu dengan Erin di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang 48.000 dolar Singapura. Setelah itu, Erin merancang pertimbangan hukum dalam putusan yang membebaskan Ronald Tannur lalu direvisi oleh Heru.
“Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” jelasnya.
Saat ini penyidik, kata Harli, telah selesai menangani perkara Lisa dan Meirizka dan berkas mereka sebagai tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu, 8/1/2025.*