Christiano Tarigan Pengemudi BMW Tabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas, Jadi Tersangka

FORUM KEADILAN – Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) atau CPP, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, pada Sabtu, 24/5/2025 dini hari yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19).
Diketahui, Argo juga adalah mahasiswa UGM dari Fakultas Hukum (FH), tewas usai ia dan sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan, Satlantas Polresta Sleman bersama dengan tim traffic accident analysis (TAA) Polda DIY telah melakukan olah TKP, Selasa, 27/5.
“Sehingga penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka, adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” kata Ihsan, Selasa, 27/5/2025.
Menurutnya, penetapan status tersangka tersebut selain dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim TAA Polda DIY, juga didasarkan pada pemeriksaan sekitar enam orang saksi.
Ihan mengatakan untuk Christiano belum ditahan dikarenakan masih dilakukan pemanggilan pascapenetapan status tersangka pada Selasa siang.
Polisi mengenakan Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengakur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Nanti lengkapnya akan disampaikan Polresta Sleman,” ujar Ihsan.
“Sekali lagi kita akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, dalam penegakan hukum ini. Dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track, secepatnya tersangka juga akan kita tahan,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan Argo (19), berdasarkan keterangan polisi, terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Nganglik, Sleman, DIY, Sabtu, 24/5/2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi ketika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan Palagan.
Sebelum terjadi kecelakaan, Argo diduga berputar arah ke selatan. Namun, bersamaan dengan itu dari arah belakang sepeda motor melaju sebuah mobil BMW B-1442-NAC- yang dikemudikan Christiano (21).
“Dari arah yang sama atau dari belakangnya, melaju BMW. Karena jarak yang dekat pengemudi BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu, 24/5/2025 kemarin.
Benturan tersebut membuat Argo dan motor yang dikendarainya terpental. Di sisi lain, BMW yang dikemudikan Christiano oleh ke sebelah kanan dan membentur mobil Honda CRV yang terparkir di tepi timur jalan.
Akibat dari kecelakaan tersebut, Argo dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka seperti cedera berat di kepala, bibir atas robek, paha kiri memar beserta lecet tangan kiri. Jenazah warga Kalibaru, Cilodong Depok, Jawa Barat, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sedangkan Christiano tidak mengalami luka.*