Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual

Redaksi
Iwas alias Agus Buntung (22) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersangka kasus pelecehan seksual | Ist
Iwas alias Agus Buntung (22) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersangka kasus pelecehan seksual | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memvonis terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung selama 10 tahun penjara. Agus sendiri merupakan seorang penyandang tunadaksa.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 27/5/2025.

Di samping itu, hakim juga menuntut Agus Buntung dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim karena Agus telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan. Adapun pencabulan yang ia lakukan lebih dari satu kali terhadap korban yang juga lebih dari satu orang.

Maka, hakim menjatuhkan vonis kepada Agus Buntung karena melanggar dakwaan primer penuntut umum, yaitu Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Agus dihukum selama 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Walaupun begitu, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan Agus Buntung tersebut telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Hal yang meringankan untuk Agus yaitu, hakim melihat usianya masih tergulong muda. Terdakwa pun diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.

“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” tutur hakim.

Adapun hal yang memberatkan adalah karena kondisi psikologi korban dari perbuatan yang dilakukan oleh Agus Buntung kini menimbulkan trauma mendalam dan meresahkan masyarakat.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi