Senin, 18 Mei 2026
Menu

Menkomdigi Bantah Isu Transfer Data Kependudukan RI ke AS

Redaksi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat hanya mengatur tata kelola lalu lintas data lintas batas dalam sektor perdagangan digital, bukan transfer data kependudukan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat.

Meutya menjelaskan, dalam ART khususnya pada Pasal 3.2 bagian Digital Trade, pengaturan tersebut berkaitan dengan pertukaran data dalam aktivitas perdagangan digital antarpelaku usaha atau perusahaan, bukan penyerahan data penduduk oleh pemerintah.

“Perlu dicermati bahwa dalam ART itu, yaitu artikel 3.2, menyatakan bahwa pertukaran ini dalam konteks digital trade. Jadi hanya dalam proses perdagangan saja, tidak benar ada pemerintah kemudian mentransfer data penduduk,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18/5/2026.

Ia menegaskan, mekanisme pertukaran data yang dimaksud berada dalam kerangka hubungan bisnis antarperusahaan yang memang dimungkinkan sepanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Meutya, dalam bagian Digital Trade tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai kemampuan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia atau ke Amerika Serikat dengan tetap mengacu pada hukum nasional Indonesia.

“Bukan berarti ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” ujarnya.

Menurut Meutya terdapat frasa under Indonesia’s law yang menjadi penegasan bahwa seluruh mekanisme transfer data tetap wajib tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Artinya, tetap mengikuti dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56 yang mengatur syarat transfer data pribadi ke luar negeri.

Terdapat juga sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain, negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara (adequacy level), pengendali data menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual, atau pemilik data memberikan persetujuan eksplisit setelah mendapat penjelasan mengenai risiko perpindahan data pribadi.*

Laporan oleh: Novia Suhari