Kamis, 19 Juni 2025
Menu

KPK Pastikan Kehadiran Penyidik di Sidang Hasto Sesuai Prosedur

Redaksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22/5/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22/5/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kehadiran penyidik dalam persidangan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merupakan bagian dari prosedur yang sah dan sesuai dengan standar operasional penyidikan.

“Kehadiran penyidik dalam sidang tersebut adalah untuk membantu jaksa penuntut umum dalam menghadirkan saksi. Hal itu sudah sesuai dengan SOP dalam proses penyidikan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22/5/2025.

Budi menegaskan bahwa proses persidangan berlangsung secara terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran mengenai potensi intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Situasi di persidangan sangat terbuka, tidak ada ruang untuk intervensi. Setiap saksi juga diberikan hak untuk menyampaikan keterangan secara bebas di bawah sumpah,” lanjutnya.

Ia pun mengajak publik untuk tetap fokus pada substansi proses pembuktian perkara yang menjerat Hasto, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Kita kembali fokus pada proses pembuktian perkara, dan kami mengajak masyarakat untuk turut memantau jalannya persidangan ini sebagai bentuk keterlibatan publik dalam mendorong transparansi penegakan hukum di Indonesia,” kata Budi.

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Jumat (9/5), tiga penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, tidak terima penyidik KPK menjadi saksi karena keterangannya berasal dari orang lain.

“Menurut hemat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini. Apalagi kalau kita kembali ke Pasal 153, bahwa keterangan seperti yang akan disampaikan oleh para saksi ini adalah keterangan bukan karena melihat sendiri, mendengar sendiri,” kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5).*

Laporan Muhammad Reza