Pakar IT Sebut Ada Potensi Kebocoran Data CDR, Kubu Hasto Soroti Keabsahan Proses Validasi

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Arman Hanis, menyebut terdapat potensi kebocoran dan manipulasi data dalam Call Detail Record (CDR). Adapun CDR tersebut dijadikan salah satu bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak posisi Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Hal itu terungkap saat JPU menghadirkan Pakar IT dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 26/5/2025.
Awalnya, Arman menanyakan soal apakah terdapat potensi kebocoran atau manipulasi data saat ahli menerima dan meneliti CDR yang diserahkan oleh penyidik KPK.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bob menjawab bahwa secara prinsip, risiko selalu ada. Apalagi, kata dia, dirinya tidak memiliki data pembanding untuk memverifikasi kebenaran CDR tersebut.
“Kalau kita bicara risiko, tentu ada risikonya. Karena saya tidak punya komparasi apakah benar atau tidak,” jawab Bob.
Arman lantas menegaskan kembali bahwa pernyataan ahli mengakui adanya kemungkinan kebocoran atau manipulasi data dalam proses penyerahan atau pemeriksaan CDR.
“Iya, bisa saja,” jawabnya singkat.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, juga menyoroti proses validasi data CDR yang diserahkan penyidik KPK.
Menurutnya, validasi data CDR tersebut harus melewati berbagai cara atau tahap pemeriksaan untuk memastikan kebenaran data tersebut.
“Kalau tiga orang dengan pergerakan yang banyak, pergerakan manusia yang relatif banyak itu, bapak kan harus cek di Excel (Microsoft Excel) datanya, kemudian posisinya di mana, BTS yang mana dan lain-lain. Kemudian harus cek juga dengan beberapa pendukung yang lain,” ucap Febri.
Febri lantas menanyakan berapa alokasi waktu yang dibutuhkan ahli untuk menyatakan bahwa hasil penelitian dari data CDR tersebut valid.
“Bapak butuh waktu berapa? Satu hari cukup atau dua hari?” katanya.
Bob menjelaskan bahwa dirinya tak memerlukan waktu lama untuk mengolah data tersebut. Dalam waktu kurun dari satu atau dua, kebenaran data tersebut bisa dipastikannya.
“Ya kalo cuma datanya lengkap ya engga perlu lama-lama, satu hari dua hari juga saya bisa,” kata Bob.
Meski begitu, Bob mengaku bahwa dirinya hanya mengolah data tersebut selama kurang lebih 1 jam saat dirinya diperiksa oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi