Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

KPK Tanggapi Keberatan Kuasa Hukum Hasto soal Kehadiran Pemeriksa Forensik Sebagai Saksi Ahli

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan yang disampaikan kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam persidangan hari ini, Senin, 26/5/2025.

Keberatan itu muncul setelah jaksa menghadirkan pemeriksa forensik yang juga penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Hafni Ferdian, sebagai ahli.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kehadiran Hafni dalam sidang tersebut sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

“Ahli saudara HF dihadirkan untuk menerangkan sesuai keahlian yang dimilikinya, sebagaimana tugas dan fungsi yang dia laksanakan di laboratorium forensik KPK,” kata Budi dalam pesan tertulisnya, Senin, 26/5/2025.

Ia menegaskan bahwa laboratorium forensik KPK bekerja secara independen, profesional, dan telah terstandar maupun tersertifikasi dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa saudara HK,” lanjut Budi.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses persidangan dan mencermati keterangan para ahli sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan atas kehadiran Hafni Ferdian sebagai ahli dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Menurutnya, Hafni tidak layak menjadi ahli karena statusnya sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga pernah terlibat dalam penyelidikan kasus ini.

“Dari awal kami keberatan dengan kehadiran Hafni Ferdian sebagai ahli. Beliau ini adalah penyelidik KPK dalam perkara ini. Maka tidak sepantasnya ia memberikan keterangan sebagai ahli karena keterangannya bisa jadi berdasarkan hasil penyelidikannya sendiri,” ujar Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 26/5.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Hafni menerima surat tugas resmi dari KPK dan digaji oleh lembaga tersebut, yang menurutnya menimbulkan konflik kepentingan.

“Kalau bicara objektivitas dan independensi, kami ragu dia bisa memisahkan pengetahuannya sebagai penyelidik dan kapasitasnya sebagai ahli. Itu problem pokoknya,” tambahnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza