Data CDR Tak Lewat Forensik, Ahli KPK Sebut Tak Temukan Bukti Hasto Perintah Tenggelamkan Ponsel

FORUM KEADILAN – Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian mengungkapkan bahwa data Call Detail Record (CDR) yang dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak pernah melalui proses audit forensik.
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah menanyakan kepada ahli forensi KPK soal apakah data CDR tidak dilakukan proses digital forensik dalam kasus tersebut.
“Ya, saya tidak terima,” kata Hafni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 26/5/2025.
Adapun data CDR tersebut menjadi salah satu alat bukti untuk menentukan posisi Harun Masiku, Nur Hasan dan Hasto Kristiyanto sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 silam.
Di sisi lain, dari seluruh alat bukti yang diterima oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tak satupun data CDR.
“Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?” tanya Febri yang diakui tidak ada oleh ahli KPK.
Pada kesempatan yang sama, salah satu hakim anggota juga mencecar Hafni, terkait alat bukti yang mendukung dakwaan terhadap Hasto.
Hakim mempertanyakan kejelasan bukti yang menguatkan dugaan soal apakah Hasto memberi perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan ponsel demi menghilangkan jejak.
“Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020, pukul 18.19 WIB, terdakwa (Hasto) memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya?” tanya hakim kepada ahli KPK.
Hakim juga meminta kejelasan soal kondisi fisik perangkat ponsel, termasuk kemungkinan adanya kerusakan akibat terendam air. Adapun perangkat tersebut merupakan soal ponsel Harun Masiku yang ditenggelamkan yang diduga jaksa atas perintah Hasto.
“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik, apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan hp tersebut terendam air? Dan dari pemeriksaan itu, kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?” lanjutnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hafni mengakui bahwa dari hasil pemeriksaan forensik tidak ditemukan bukti kerusakan fisik yang menunjukkan ponsel tersebut terendam air.
“Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya bersumber dari data penyadapan,” jelas Hafni.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi