FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran Satres Narkoba Polres berhasil mengungkap 1.566 kasus tindak pidana narkoba selama periode Februari hingga April 2025. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 2.038 orang tersangka diamankan.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya narkoba. Setiap pengungkapan merupakan bentuk nyata kerja keras dan kolaborasi semua pihak,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29/4/2025.
Dari ribuan kasus yang berhasil diungkap, aparat berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan total berat mencapai 315,7 kilogram.
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari ganja seberat 211 kilogram; sabu 25,98 kilogram; ekstasi 24.879 butir; tembakau sintetis 8,62 kilogram; obat-obatan berbahaya 103.377 butir; liquid ganja 1,8 kilogram; ketamin 2,84 kilogram; serbuk bibit sinte hampir 1 kilogram; serta kokain seberat 3,96 gram.
“Alhamdulillah, dengan keberhasilan ini, kita telah menyelamatkan kurang lebih 634.536 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dikonversikan dalam nilai ekonomi, total barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp48 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad David juga mengungkapkan dua kasus besar yang menjadi perhatian. Pertama adalah pengungkapan 120 kilogram ganja dari jaringan peredaran Sumatera Utara–Jakarta. Dua orang kurir berhasil ditangkap di kawasan Jati Asih, Bekasi, setelah aparat menghentikan mobil Terios putih yang membawa ganja yang disembunyikan di dalam karung beras.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan selama dua minggu,” ujarnya.
Kemudian, kasus kedua adalah pengungkapan 10 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Iran. Penangkapan dilakukan di dua lokasi di Kabupaten Tangerang.
“Pada 19 April, kami mengamankan pelaku yang sedang mengantarkan 2 kilogram sabu di Jalan Iskandar Muda, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pengembangan, kami menemukan 8 kilogram sabu lainnya di sebuah apartemen di Tokyo Riverside,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkap modus baru penyelundupan narkoba, yakni dengan menempelkan sabu di tubuh pelaku.
“Kami, bersama Bea Cukai, menemukan modus baru dengan sabu seberat 800 gram yang disembunyikan di badan dua orang tersangka dari Sumatera Barat menuju ke Halim Perdanakusuma,” tambahnya.
Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, Polda Metro Jaya akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Soebroto dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi ganja sebanyak 173 kilogram; sabu 12,7 kilogram; dan ekstasi sebanyak 23.000 butir,” katanya lagi.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari kejaksaan negeri Jakarta Pusat, Bekasi, Jakarta Barat, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Oleh karenanya, saya mohon kepada rekan-rekan, jika ada informasi tolong disampaikan. Tanpa kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan. Kita harus bersama-sama,” tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatamnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun pidana.*
Laporan Ari Kurniansyah