Saksi Ungkap Rekening untuk Biaya Politik, Justru Jadi Tampungan Dana Judi Online

FORUM KEADILAN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana judi online (judol) yang menyeret nama Denden Imadudin Soleh mengungkap fakta mengejutkan. Alih-alih digunakan untuk mendukung rekannya yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumedang, rekening atas nama Irfan Rudiana justru digunakan untuk menampung aliran dana judi online.
Dalam keterangannya di persidangan kasus dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini disebut Komdigi, dalam melindungi situs judi online agar tidak diblokir, saksi Irfan mengaku membuat rekening BCA pada 11 Desember 2023 di Kantor Cabang BCA Jatinangor, hal itu dilakukan atas perintah Denden.
Menurut Irfan, awalnya rekening itu digunakan untuk menampung dana operasional kegiatan politik yang ia jalankan bersama Denden.
“Saya menemui alumni sekolah, dan komunitas yang berada di Jatinangor, dan mengumumkan bahwa teman kita, rekan kita akan maju sebagai calon wakil bupati Sumedang,” katanya dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Kamis 22/5/2025
“Jadi biaaya oprasional yang saya pakai di transfer ke rekening saya,” sambungnya.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa rekening tersebut kemudian dikuasai Denden pada pertengahan Januari 2024.
Irfan mengaku menyerahkan kartu rekning ATM termasuk SIM card yang terhubung ke mobile banking karena sudah bekerja sebagai sopir pribadi Denden.
“Saya serahkan karena sudah mulai kerja dengan Pak Denden. Tapi saya tidak tahu lagi transaksi setelah itu,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada aliran dana mencurigakan masuk ke rekening Irfan, termasuk transaksi Rp120 juta pada 29 Maret dan Rp30 juta pada 3 Mei 2024. Belakangan terungkap, rekening itu digunakan untuk menampung uang hasil setoran judi online.
Irfan mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Ia bahkan mengaku baru menyadari keterlibatannya saat diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya di wilayah subang.
“Waktu itu hari sabtu saat saya di subang, ada acara, ketika keluar Toll saya di jegad di jalan disuruh turun ke mobil polisi, disitu saya, minta surat penangkapannya diperlihatkanlah kesalahan saya,” ucapnya
“Kata polisi ada rekening atas nama Irfan Rudiana yang terlibat judi online, lebih jelasnya saya menjelaskan di kantor kepolisian,” kata Irfan lagi.
Bahkan, dirinya baru menyadari bahwa, riwayat dari rekening miliknya ada aliran dana masuk dari Ana yang berperan sebagai bandar atau penegelola situs judi online.
“Setelah itu baru di kasih unjuk sama pak polisi bahwa, rekening kamu ada aliran dana masuk dari ibu Ana,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara ini, setidaknya ada sembilan eks pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.
Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*
Laporan Ari Kurniansyah