Tom Lembong Sakit, Sidang Kasus Korupsi Importasi Gula Ditunda

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Tom Lembong absen karena sedang sakit.
JPU menyebut bahwa Tom mengalami demam dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius. Jaksa juga menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti.
“(Tom Lembong) demam, batuk, pilek, sama pusing, 38 derajat,” kata JPU usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22/5/2024.
Pada sidang hari ini juga Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyita sebuah tablet dan laptop milik Tom Lembong yang ditemukan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Saat itu dilakukan sidak di rutan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di mana di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” kata JPU di ruang sidang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada Tahun 2015-2016. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Di kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp 578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari para 9 tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi