Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IUP Timah

Redaksi
Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22/5/2025 | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22/5/2025 | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Adapun perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,05 triliun demi kepentingan dirinya sendiri.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22/5/2025.

Selain itu, jaksa juga menuntut Hendry untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Hendry juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 triliun 59 miliar (Rp1.059.577.589.599). Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita.

“Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar JPU.

Dalam perkara ini, Hendry dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Hendry lie merupakan tersangka yang ke-22 dalam perkara dugaan tindakan korupsi tataniaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Peran Hendri Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.*

Laporan Syahrul Baihaqi