Kamis, 19 Juni 2025
Menu

KPK Kaji Potensi Korupsi dalam Pembiayaan Politik Jelang dan Usai Pemilu

Redaksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 21/5/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 21/5/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas kajian mengenai potensi korupsi dalam pembiayaan politik, yang mencakup periode sebelum, saat, dan setelah pemilu.

Kajian ini merupakan kelanjutan dari studi serupa yang pernah dilakukan lembaga antirasuah pada tahun 2011.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian pada 2011 fokus pada perhitungan rasional bantuan keuangan partai politik (parpol) yang bersumber dari APBN dan APBD. Namun, kajian terbaru dirancang lebih komprehensif dengan memperhatikan seluruh tahapan pemilu dan potensi penyalahgunaan anggaran negara.

“Tujuannya adalah untuk memetakan secara menyeluruh potensi korupsi yang timbul dari beban pembiayaan politik yang tinggi, serta mekanisme penggunaan anggaran negara yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan elektoral,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu 21/5/2025.

Dalam proses kajiannya, KPK telah menggelar diskusi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selanjutnya, KPK juga dijadwalkan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, para pakar, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Kami berharap kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi yang aplikatif guna memperkuat sistem pembiayaan politik yang bersih dan akuntabel,” tambah Budi.*

Laporan Muhammad Reza